Senin, 28 Maret 2016

AD/ART HML SEMARANG PEMBAHASAN PERIODE 2015-2017

HIMPUNAN MAHASISWA LAMANDAU SEMARANG
(HMLS)

ANGGARAN DASAR
(AD)

Latar belakang
Dengan semakin banyaknya mahasiswa Lamandau yang menempuh pendidikan perkuliahan di seluruh daerah-daerah khususnya di kota Semarang, maka untuk mempermudahkan komunikasi, koordinasi dan publikasi, di perlukan suatu wadah yang mampu menaungi dan menampung seluruh aspirasi mahasiswa yang ada di kota Semarang. Oleh karenanya, perlu di bentuk sebuah organisasi kemahasiswaan untuk mempelancar dan mengkoordinir seluruh aspirasi mahasiswa, karena mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa khususnya estafet penerus generasi kabupaten Lamandau. Untuk itu kami segenap Mahasiswa Lamandau yang berada di Semarang dan sekitarnya mengorganisasikan diri melalui suatu bentuk organisasi yang diberi nama :
HIMPUNAN MAHASISWA LAMANDAU SEMARANG ( HML SEMARANG )
yang pokok-pokok aturannya dan susunan organisasinya ditetapkan di dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagaimana tertuang dalam uraian-uraian berikut.

Anggaran Dasar
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama HIMPUNAN MAHASISWA LAMANDAU SEMARANG ( HML SEMARANG)

Pasal 2
KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
HML SEMARANG berkedudukan di kota Semarang.


Pasal 3
WAKTU
HML SEMARANG dibentuk pada tanggal 12 juli 2012, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4
BENTUK DAN SIFAT
HML SEMARANG berbentuk sebuah organisasi mahasiswa dan bersifat independent (mandiri).

Pasal 5
DASAR DAN ASAS
HML Semarang dibentuk dan dirancang dengan berlandaskan kepada UUD 1945 dan Pancasila

Pasal 6
MAKSUD DAN TUJUAN
1.      Maksud pendirian HML SEMARANG adalah sebagai sarana atau wadah untuk para mahasiswa Lamandau yang berada di Semarang agar bisa saling berkoordinasi, komunikasi, menyerap aspirasi dan menjalin silaturahmi.
2.      Tujuan pendirian HML SEMARANG adalah :
a.       Meningkatkan dan memelihara ikatan silaturahim yang erat di antara sesama   mahasiswa
Lamandau di Semarang.
b.      Meningkatkan mutu SDM.
c.       Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada pemerintah kabupaten
Lamandau.
Pasal 7
VISI DAN MISI
1.      Visi HML SEMARANG : Mempererat tali silaturahmi antar mahasiswa/i Lamandau di Semarang, Menjadikan HMLS sebagai wadah untuk belajar berorganisasi, bersosialisasi, berpendapat dan mengembangkan diri serta membangun HMLS menjadi sebuah organisasi yang bersatu, dinamis, maju dan membawa manfaat bagi KABUPATEN LAMANDAU DAN MASYARAKAT SECARA luas.
2.       Misi HML SEMARANG adalah :
a.       Melaksanakan kegiatan-kegiatan rutin harian, mingguan, maupun bulanan yang membawa kontribusi positif bagi mahasiswa Lamandau di Semarang
b.      Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
c.       Melaksanakan kegiatan lainnya yang berhubungan dalam rangka menjalin dan mempererat persaudaraan antar sesama mahasiswa Lamandau di Semarang serta kegiatan yang berguna bagi masyarakat pada umumnya.
d.      Menjalin kerjasama dengan pemerintah kabupaten Lamandau dan organisasi kemasyarakatan lainnya guna meningkatkan sumber daya manusia.
e.       Mengembangkan ide-ide kreatif dari para anggotanya serta bersikap cerdas, aktif dan kritis dalam keseharian anggotanya.
           
Pasal 8
ASET, PEMANFAATAN DAN PENGALIHAN
1.      Aset HML SEMARANG adalah semua keuangan dan harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah, yang terdiri dari pangkal keuangan, iuran anggota, hasil usaha serta sumbangan dan perolehan lainnya yang tidak mengikat.

2.      Aset HML SEMARANG dimanfaatkan hanya untuk kepentingan pelaksanaan program kegiatan yang disetujui oleh Rapat Umum Anggota.

3.      Dalam hal HML SEMARANG berubah menjadi suatu organisasi berbentuk lain, pengalihan aset diputuskan melalui Rapat Umum Anggota.


Pasal 9
KELEMBAGAAN ORGANISASI
HML SEMARANG terdiri atas tiga unsur yaitu Dewan Pelindung, Dewan Pembina dan Dewan Pengurus.

Pasal 10
ANGGOTA
1.      Anggota HML SEMARANG merupakan unsur tertinggi.
2.      Kedaulatan tertinggi dilaksanakan melalui mekanisme Rapat Umum Anggota.
3.      Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
RAPAT UMUM ANGGOTA
1.      Rapat Umum Anggota ( RUA ) merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan HML SEMARANG.
2.      Rapat Umum Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
3.      Keputusan Rapat Umum Anggota ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
4.      Dalam hal cara tersebut dalam ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang hadir ditambah satu.
5.      Rapat Umum Anggota dapat diselenggarakan setiap saat apabila diperlukan, dan diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
6.      Rapat Umum Anggota diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam 1 (satu) tahun.
7.      Rapat Umum Anggota berwenang :
a.     Menyusun, mengubah, menetapkan, dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.     Memilih dan memberhentikan Dewan Pembina dan Dewan Pengurus.
c.     Mengesahkan program kerja.


Pasal 12
DEWAN PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA
1.      Dewan pelindung adalah bupati Lamandau dan DPRD Lamandau.
2.      Dewan Pembina adalah orang yang di tunjuk dan di minta oleh kepengurusan dalam rapat umum anggota.
3.      Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Pembina diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
4.      Dewan Pembina berfungsi sebagai pembina yang memberi wawasan, pertimbangan, dan arahan.
5.      Keputusan Dewan Pembina diambil melalui Rapat Dewan Pembina.

Pasal 13
DEWAN PENGURUS
1.      Dewan pengurus merupakan lembaga operasional.
2.      Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab Dewan pengurus diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.      Dewan pengurus berfungsi sebagai koordinator dan pelaksana kegiatan.
4.      Dewan pengurus dipimpin oleh seorang Ketua yang di bantu oleh sekertaris dan bendahara yang pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
BIDANG-BIDANG KEPENGURUSAN
1.      Bidang Ekonomi
2.      Bidang Kerohanian
3.      Bidang Hubungan Masyarakat ( HUMAS)
4.      Bidang Olahraga dan Budaya
5.      Bidang Pemerhati Organisasi




Pasal 15
LAPORAN PETANGGUNG JAWABAN DEWAN PENGURUS
Laporan perkembangan organisasi dan pertanggungjawaban aset disampaikan oleh Dewan Pengurus kepada Anggota melalui Rapat Umum Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah total anggota ditambah 1 (satu).

Pasal 16
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN
Perubahan dan atau penambahan ketentuan Anggaran Dasar dilakukan dan disahkan melalui Rapat Umum Anggota yang secara khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.

Pasal 17
PERATURAN PERALIHAN
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, atau di dalam Anggaran Rumah Tangga nantinya, akan diputuskan melalui Rapat Umum Anggota dan akan dimasukan ke dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kepengurusan selanjutnya.



Pasal 18
PENUTUP
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  : SEMARANG
pada tanggal    : 9 April 2014




ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
PERSYARATAN
1.      Seluruh mahasiswa Lamandau yang menempuh pendidikan di kota Semarang merupakan anggota HML SEMARANG.

Pasal 2
TATA CARA
Untuk menjadi Anggota diwajibkan:
1.        Mengisi formulir berisi pernyataan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HML SEMARANG.
2.        Melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Pasal 3
JENIS KEANGGOTAAN
Menurut jenisnya, status keanggotaan dapat dibedakan menjadi :
1.      Anggota biasa merupakan anggota di luar kepengurusan
2.      Anggota kepengurusan merupakan anggota yang masuk dalam struktur kepengurusan.

Pasal 4
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota berkewajiban :
a. Menjaga nama baik bangsa Indonesia;
b. Menjaga nama baik HML SEMARANG;
c. Menghormati hukum nasional Indonesia dan hukum setempat;
d. Mentaati peraturan HML SEMARANG;
e. Mendukung program HML SEMARANG;
f. Menghindarkan diri dari setiap perbuatan yang dapat merugikan HML SEMARANG;
g. Membayar iuran keanggotaan HML SEMARANG.

Pasal 5
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota memiliki hak:
a. Mengajukan pendapat, usul dan saran secara lisan dan atau tertulis;
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus;
c. Mendapatkan perlindungan dan perlakuan sama berdasarkan prinsip kesetaraan;
d. Berpartisipasi pada kegiatan HML SEMARANG.

BAB II
LARANGAN DAN BATASAN

Pasal 6
Setiap anggota dilarang :
a.     Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturan HML SEMARANG lainnya;
b.     Menimbulkan suasana tidak sehat yang dapat merusak persatuan dan kerukunan;
c.     Menghasut, menimbulkan kebencian, permusuhan dan atau perpecahan;
d.    Menghalangi dan atau menghambat program kerja HML SEMARANG.

BAB III
SANKSI

Pasal 7
Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dapat berupa:
a. Peringatan secara Lisan, dan atau
b. Peringatan secara Tertulis.
c. Diberhentikan secara tidak hormat menjadi anggota HML SEMARANG.
AKHIR KEANGGOTAAN
Pasal 8
Status Keanggotaan berakhir dan atau dapat dibatalkan karena:
a. Atas permintaan sendiri;
b. Pindah domisili;
c. Meninggal dunia;
d. Diberhentikan secara tidak hormat.


BAB IV
PEMILIHAN KETUA DEWAN PENGURUS
DAN PEMBENTUKAN JAJARAN KERJA
Pasal 9
1.      Ketua Dewan pengurus dipilih oleh Anggota melalui Rapat Umum Anggota yang diselenggarakan untuk maksud tersebut.
2.      Ketua Dewan pengurus terpilih, membentuk jajaran kerja pelaksana tugas-tugas organisasi.
3.      Ketua dewan pengurus hanya di pilih untuk 1 periode kepengurusan.


BAB V
MASA DAN FUNGSI KEPENGURUSAN
Pasal 10
1.      Anggota Dewan Pembina dan Dewan pengurus diangkat untuk masa tugas 2 (dua) tahun.
2.      Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat berdasarkan Surat Ketetapan dalam Rapat anggota (RAU).
Pasal 11
1.      Ketua Umum: Sebagai pimpinan tertinggi dalam Organisasi HML Semarang dan mengatur seluruh roda organisasi.
2.      Sekretaris Umum : Sebagai pemegang administrasi kepengurusan dan mengatur seluruh kepentingan administrative HML Semarang, serta menggantikan ketua umum apabila berhalangan.
3.       Bendahara Umum : Sebagai Mengatur keuangan HML Semarang dan membuat transparansi keuangan serta menggantikan ketua umum dan sekretaris umum apabila berhalangan.
4.      Bidang Ekonomi :  Melakukan usaha-usaha yang menguntungkan organisasi untuk pemasukan keuangan organisasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
5.      Bidang Kerohanian : Mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan dalam membantu program kerja kepengurusan serta bertanggungjawab kepada sekretaris dan ketua umum.
6.      Bidang Hubungan Masyarakat ( HUMAS) : Melakukan Hubungan eksternal maupun internal terhadap lembaga diluar HML Semarang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai penghubung HML dan lembaga lain serta bertanggungjawab kepada sekretaris dan ketua umum.
7.      Bidang Olahraga dan Budaya : Mengadakan kegiatan-kegiatan olahraga, mengikuti kegiatan-kegiatan olahraga eksternal maupun internal. Dan berusaha memperkenalkan budaya-budaya kabupaten Lamandau kepada masyarakat di Semarang.

BAB VI
LAPORAN PERTANGGUNGAN JAWAB

Pasal 12
Dalam upaya mewujudkan profesionalisme dan transparansi, Dewan pengurus, menyampaikan Laporan Pelaksanaan Program dan Tugas melalui Rapat Umum Anggota.
Laporan Dewan pengurus pada pokoknya berisi informasi tentang:
a. Perkembangan organisasi;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan;
c. Pertanggungjawaban keuangan organisasi.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
1.      Perubahan ketentuan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Anggota yang secara khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
2.      Perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan bila terdapat alasan nyata yang menyebabkan perlunya perubahan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
1.      Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Semua peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB IX
ATRIBUT
Pasal 15
Atribut HML SEMARANG terdiri dari :
1.      Pakaian seragam resmi kepengurusan.
2.      Lambang Organisasi.
3.      Bendera organisasi.
4.      Kartu tanda anggota organisasi








BAB X
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 16

Description: 318136_447896255220736_1612305832_nMakna dari segi bentuk :
  1. Bentuk dasar : mengadaptasi dari lambang kabupaten Lamandau yang berarti bahwa HML Semarang berada di bawah naungan pemerintah Kabupaten Lamandau.
  2. Lima cabang bintang : bahwa HML Semarang dalam menjalankan organisasinya berlandaskan kepada lima asas pancasila.
3.      Lingkaran : menandakan bahwa tali silaturahmi yang tidak akan pernah terputus.
4.      Mandau & Tameng : bahwa HML Semarang tidak hanya bersifat modern, namun juga membudaya dan akan berusaha memperkenalkan kebudayaan kabupaten Lamandau kepada masyarakat  luas.
5.      Tulisan HMLS di dalam lingkaran : bahwa HMLS akan dibangun bersama-sama oleh para anggota tanpa adanya eliminasi pendapat maupun saran dari anggotanya.

Makna dari segi warna :
1.      Biru muda : melambangkan kesejukan para anggota nya sehingga bisa lebih menikmati dalam menjalankan organisasi HML Semarang.
2.      Putih : kesucian hati para anggotanya yang juga menganut sila ketuhanan yang maha esa.
3.      Merah : melambangkan keberanian,kreatif, serta rasa peduli yang tinggi terhadap organisasi.
4.      Hijau-kuning : karakter yang berbeda-beda dari para anggotanya namun di satukan dalam satu wadah yang dinamakan HML Semarang.


BAB XII
PENUTUP
Pasal 17

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : SEMARANG

Pada tanggal  : 9 April 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar