Jumat, 26 Oktober 2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA HML SEMARANG 2015-2017


ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
PERSYARATAN
1.      Seluruh mahasiswa Lamandau yang menempuh pendidikan di kota Semarang merupakan anggota HML SEMARANG.

Pasal 2
TATA CARA
Untuk menjadi Anggota diwajibkan:
1.        Mengisi formulir berisi pernyataan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HML SEMARANG.
2.        Melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Pasal 3
JENIS KEANGGOTAAN
Menurut jenisnya, status keanggotaan dapat dibedakan menjadi :
1.      Anggota biasa merupakan anggota di luar kepengurusan
2.      Anggota kepengurusan merupakan anggota yang masuk dalam struktur kepengurusan.

Pasal 4
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota berkewajiban :
a. Menjaga nama baik bangsa Indonesia;
b. Menjaga nama baik HML SEMARANG;
c. Menghormati hukum nasional Indonesia dan hukum setempat;
d. Mentaati peraturan HML SEMARANG;
e. Mendukung program HML SEMARANG;
f. Menghindarkan diri dari setiap perbuatan yang dapat merugikan HML SEMARANG;
g. Membayar iuran keanggotaan HML SEMARANG.

Pasal 5
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota memiliki hak:
a. Mengajukan pendapat, usul dan saran secara lisan dan atau tertulis;
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus;
c. Mendapatkan perlindungan dan perlakuan sama berdasarkan prinsip kesetaraan;
d. Berpartisipasi pada kegiatan HML SEMARANG.

BAB II
LARANGAN DAN BATASAN

Pasal 6
Setiap anggota dilarang :
a.     Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturan HML SEMARANG lainnya;
b.     Menimbulkan suasana tidak sehat yang dapat merusak persatuan dan kerukunan;
c.     Menghasut, menimbulkan kebencian, permusuhan dan atau perpecahan;
d.    Menghalangi dan atau menghambat program kerja HML SEMARANG.

BAB III
SANKSI

Pasal 7
Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dapat berupa:
a. Peringatan secara Lisan, dan atau
b. Peringatan secara Tertulis.
c. Diberhentikan secara tidak hormat menjadi anggota HML SEMARANG.
AKHIR KEANGGOTAAN
Pasal 8
Status Keanggotaan berakhir dan atau dapat dibatalkan karena:
a. Atas permintaan sendiri;
b. Pindah domisili;
c. Meninggal dunia;
d. Diberhentikan secara tidak hormat.


BAB IV
PEMILIHAN KETUA DEWAN PENGURUS
DAN PEMBENTUKAN JAJARAN KERJA
Pasal 9
1.      Ketua Dewan pengurus dipilih oleh Anggota melalui Rapat Umum Anggota yang diselenggarakan untuk maksud tersebut.
2.      Ketua Dewan pengurus terpilih, membentuk jajaran kerja pelaksana tugas-tugas organisasi.
3.      Ketua dewan pengurus hanya di pilih untuk 1 periode kepengurusan.


BAB V
MASA DAN FUNGSI KEPENGURUSAN
Pasal 10
1.      Anggota Dewan Pembina dan Dewan pengurus diangkat untuk masa tugas 2 (dua) tahun.
2.      Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat berdasarkan Surat Ketetapan dalam Rapat anggota (RAU).
Pasal 11
1.      Ketua Umum: Sebagai pimpinan tertinggi dalam Organisasi HML Semarang dan mengatur seluruh roda organisasi.
2.      Sekretaris Umum : Sebagai pemegang administrasi kepengurusan dan mengatur seluruh kepentingan administrative HML Semarang, serta menggantikan ketua umum apabila berhalangan.
3.       Bendahara Umum : Sebagai Mengatur keuangan HML Semarang dan membuat transparansi keuangan serta menggantikan ketua umum dan sekretaris umum apabila berhalangan.
4.      Bidang Ekonomi :  Melakukan usaha-usaha yang menguntungkan organisasi untuk pemasukan keuangan organisasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
5.      Bidang Kerohanian : Mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan dalam membantu program kerja kepengurusan serta bertanggungjawab kepada sekretaris dan ketua umum.
6.      Bidang Hubungan Masyarakat ( HUMAS) : Melakukan Hubungan eksternal maupun internal terhadap lembaga diluar HML Semarang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai penghubung HML dan lembaga lain serta bertanggungjawab kepada sekretaris dan ketua umum.
7.      Bidang Olahraga dan Budaya : Mengadakan kegiatan-kegiatan olahraga, mengikuti kegiatan-kegiatan olahraga eksternal maupun internal. Dan berusaha memperkenalkan budaya-budaya kabupaten Lamandau kepada masyarakat di Semarang.

BAB VI
LAPORAN PERTANGGUNGAN JAWAB

Pasal 12
Dalam upaya mewujudkan profesionalisme dan transparansi, Dewan pengurus, menyampaikan Laporan Pelaksanaan Program dan Tugas melalui Rapat Umum Anggota.
Laporan Dewan pengurus pada pokoknya berisi informasi tentang:
a. Perkembangan organisasi;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan;
c. Pertanggungjawaban keuangan organisasi.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
1.      Perubahan ketentuan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Anggota yang secara khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
2.      Perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan bila terdapat alasan nyata yang menyebabkan perlunya perubahan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
1.      Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Semua peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB IX
ATRIBUT
Pasal 15
Atribut HML SEMARANG terdiri dari :
1.      Pakaian seragam resmi kepengurusan.
2.      Lambang Organisasi.
3.      Bendera organisasi.
4.      Kartu tanda anggota organisasi








BAB X
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 16





Makna dari segi bentuk :
  1. Bentuk dasar : mengadaptasi dari lambang kabupaten Lamandau yang berarti bahwa HML Semarang berada di bawah naungan pemerintah Kabupaten Lamandau.
  2. Lima cabang bintang : bahwa HML Semarang dalam menjalankan organisasinya berlandaskan kepada lima asas pancasila.
3.      Lingkaran : menandakan bahwa tali silaturahmi yang tidak akan pernah terputus.
4.      Mandau & Tameng : bahwa HML Semarang tidak hanya bersifat modern, namun juga membudaya dan akan berusaha memperkenalkan kebudayaan kabupaten Lamandau kepada masyarakat  luas.
5.      Tulisan HMLS di dalam lingkaran : bahwa HMLS akan dibangun bersama-sama oleh para anggota tanpa adanya eliminasi pendapat maupun saran dari anggotanya.

Makna dari segi warna :
1.      Biru muda : melambangkan kesejukan para anggota nya sehingga bisa lebih menikmati dalam menjalankan organisasi HML Semarang.
2.      Putih : kesucian hati para anggotanya yang juga menganut sila ketuhanan yang maha esa.
3.      Merah : melambangkan keberanian,kreatif, serta rasa peduli yang tinggi terhadap organisasi.
4.      Hijau-kuning : karakter yang berbeda-beda dari para anggotanya namun di satukan dalam satu wadah yang dinamakan HML Semarang.


BAB XII
PENUTUP
Pasal 17

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : SEMARANG

Pada tanggal  : 9 April 2014