Rabu, 30 Maret 2016
Senin, 28 Maret 2016
PENGUMUMAN BEASISWA PEMDA LAMANDAU TAHUN 2016
CONTOH SURAT PERMOHONAN
Nomor :
Lepas
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Mohon Mendapatkan Beasiswa Mahasiswa Prestasi dari Pemerintah
Kabupaten Lamandau
|
Nanga Bulik, 2016
Kepada
Yth.
Bupati Lamandau
Up. Kepala Dinas DIKJAR
Kabupaten Lamandau
di-
Nanga Bulik
|
Dengan
Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah
ini :
Nama : …………………………………….
Tempat/Tanggal Lahir : ……………………………………..
Jenis Kelamin : ……………………………………..
Agama : ……………………………………..
No Hp Yang Bisa dihubungi : ……………………………………..
NIM : ……………………………………..
Fakultas :
……………………………………..
Jurusan/Prodi/Jenjang : ……………………………………..
Semester :
……………………………………..
No. Rekening Bank : ……………………………………..
Status
Orang Tua
Nama Bapak : ……………………………………
Pekerjaan :
……………………………………
Nama Ibu :
……………………………………
Pekerjaan :
……………………………………
Alamat : ……………………………………
Dengan ini meyampaikan permohonan kepada Bapak, agar
mendapatkan
beasiswa mahasiswa dari Pemerintahan Kabupaten Lamandau.
Sebagai bahan pertimbangan
Bapak, maka bersama ini saya lampirkan :
1.
Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi pada
tahun 2015
2.
Foto
copy Transkrip Nilai
(Legalisir)
a. Jurusan Kedokteran
IPK ≥ 2,50 (Legalisir)
b. Jurusan MIPA IPK ≥ 2,75 (Legalisir)
c. Jurusan selain
Kedokteran dan MIPA IPK ≥ 3,00 (Legalisir)
3.
Foto
copy Kartu Mahasiswa Legalisir)
4.
Foto
copy Ijazah terakhir (Legalisir)
5.
Foto
copy KTP mahasiswa (Legalisir)
6.
Foto
copy Kartu Keluarga (Legalisir)
7.
Foto
copy Rekening Bank (Bank Kalteng/BRI) yang masih aktif a.n mahasiswa
dengan Saldo Minimal Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah). (Legalisir)
8.
Penggunaan dana bantuan ± Rp. 4.200.000,- (1 tahun)
dengan melampirkan foto copy SPP pada tahun berjalan dan bukti pendukung
lainnya
9.
Maksimal berada pada semester X (Sepuluh)
10.
Berkas dibuat dalam map Snelheckter berwarna merah
sebanyak 2 (dua) rangkap.
Demikian permohonan ini
saya sampaikan kepada Bapak, besar harapan saya agar Bapak mempertimbangkan
permohonan ini, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Pemohon,
Materai
6000
|
.........................................
CONTOH SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
KOP DESA/KELURAHAN
SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
Nomor : ..........................................................
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala .....................
Kecamatan ...................... Kabupaten Lamandau dengan ini menerangkan
bahwa :
1.
Nama Orang Tua (Ayah) : .............................................
Tempat, Tanggal Lahir : .............................................
Jenis Kelamin : .............................................
Agama : .............................................
Pekerjaan : .............................................
Penghasilan Rata-rata perbulan : .............................................
Alamat : .............................................
2.
Nama Orang Tua (ibu) : .............................................
Tempat, Tanggal Lahir : .............................................
Jenis Kelamin : .............................................
Agama : .............................................
Pekerjaan : .............................................
Penghasilan Rata-rata perbulan : .............................................
Alamat : .............................................
3.
Nama Mahasiswa : .............................................
NIM : .............................................
Nama Perguruan Tinggi : .............................................
Alamat : .............................................
Adalah
benar-benar termasuk Keluarga Tidak Mampu di Desa ......................... Kecamatan
...................................
Demikian
Surat Keterangan ini kami keluarkan untuk dapat pertimbangkan dan di pergunakan
sebagaimana mestinya.
|
Dikeluarkan
di : ..............................
Pada tanggal :
.............................
Kepala Desa/Kelurahan,
.............................
|
NOTE :
1. DEADLINE PENGIRIMAN BERKAS KE DIKJAR 30 JUNI 2016
2. DEADLINE PENGUMPULAN BERKAS KE HML SEMARANG (KOLEKTIF) 2 MINGGU SEBELUM TANGGAL 30 JUNI 2015
AD/ART HML SEMARANG PEMBAHASAN PERIODE 2015-2017
HIMPUNAN
MAHASISWA LAMANDAU SEMARANG
(HMLS)
ANGGARAN DASAR
(AD)
Latar
belakang
Dengan semakin banyaknya mahasiswa Lamandau yang menempuh pendidikan perkuliahan
di seluruh daerah-daerah khususnya di kota Semarang, maka untuk mempermudahkan komunikasi,
koordinasi dan publikasi,
di perlukan suatu wadah yang
mampu menaungi dan menampung seluruh aspirasi mahasiswa yang ada di kota Semarang.
Oleh karenanya, perlu di
bentuk sebuah organisasi kemahasiswaan untuk mempelancar dan mengkoordinir
seluruh aspirasi mahasiswa, karena mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa
khususnya estafet penerus generasi kabupaten Lamandau. Untuk itu kami segenap Mahasiswa
Lamandau yang berada di Semarang dan sekitarnya
mengorganisasikan
diri melalui suatu bentuk organisasi yang diberi nama :
HIMPUNAN MAHASISWA LAMANDAU SEMARANG ( HML SEMARANG )
yang
pokok-pokok aturannya dan susunan organisasinya ditetapkan di dalam Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagaimana tertuang dalam
uraian-uraian berikut.
Anggaran
Dasar
Pasal
1
NAMA
Organisasi
ini bernama HIMPUNAN
MAHASISWA LAMANDAU SEMARANG ( HML SEMARANG)
Pasal
2
KEDUDUKAN
DAN WILAYAH KERJA
HML SEMARANG berkedudukan di
kota Semarang.
Pasal
3
WAKTU
HML SEMARANG dibentuk
pada tanggal 12 juli 2012,
dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
4
BENTUK
DAN SIFAT
HML SEMARANG
berbentuk sebuah organisasi mahasiswa dan bersifat independent (mandiri).
Pasal
5
DASAR
DAN ASAS
HML
Semarang dibentuk dan dirancang dengan berlandaskan kepada UUD 1945 dan
Pancasila
Pasal
6
MAKSUD
DAN TUJUAN
1.
Maksud pendirian HML SEMARANG adalah sebagai sarana
atau wadah untuk
para mahasiswa Lamandau yang berada di Semarang agar bisa saling berkoordinasi, komunikasi, menyerap aspirasi dan menjalin
silaturahmi.
2.
Tujuan pendirian HML SEMARANG adalah :
a.
Meningkatkan dan memelihara ikatan
silaturahim yang erat di antara
sesama mahasiswa
Lamandau di Semarang.
b.
Meningkatkan mutu SDM.
c.
Menampung dan menyalurkan aspirasi
mahasiswa kepada
pemerintah kabupaten
Lamandau.
Pasal
7
VISI
DAN MISI
1. Visi
HML SEMARANG
: Mempererat tali silaturahmi antar mahasiswa/i Lamandau di Semarang,
Menjadikan HMLS sebagai wadah untuk belajar berorganisasi, bersosialisasi,
berpendapat dan mengembangkan diri serta membangun HMLS menjadi sebuah
organisasi yang bersatu, dinamis, maju dan membawa manfaat bagi KABUPATEN LAMANDAU
DAN MASYARAKAT SECARA luas.
2. Misi HML SEMARANG adalah :
a. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan rutin harian, mingguan, maupun
bulanan yang membawa
kontribusi positif bagi mahasiswa Lamandau di Semarang
b. Menyelenggarakan
pertemuan-pertemuan untuk
menambah wawasan dan pengetahuan.
c. Melaksanakan
kegiatan lainnya yang berhubungan dalam rangka menjalin dan mempererat
persaudaraan antar sesama
mahasiswa Lamandau di Semarang serta kegiatan yang berguna bagi masyarakat
pada umumnya.
d. Menjalin
kerjasama dengan pemerintah
kabupaten Lamandau dan organisasi kemasyarakatan lainnya guna meningkatkan sumber daya manusia.
e. Mengembangkan
ide-ide kreatif dari para anggotanya serta bersikap cerdas, aktif dan kritis
dalam keseharian anggotanya.
Pasal
8
ASET,
PEMANFAATAN DAN PENGALIHAN
1.
Aset HML SEMARANG adalah semua keuangan
dan harta benda yang diperoleh dari
sumber yang sah, yang terdiri dari pangkal
keuangan, iuran anggota,
hasil usaha serta sumbangan dan perolehan
lainnya yang tidak mengikat.
2.
Aset HML SEMARANG dimanfaatkan hanya
untuk kepentingan pelaksanaan program
kegiatan
yang disetujui oleh Rapat Umum Anggota.
3.
Dalam hal HML SEMARANG berubah menjadi
suatu organisasi berbentuk lain, pengalihan
aset
diputuskan melalui Rapat Umum Anggota.
Pasal
9
KELEMBAGAAN
ORGANISASI
HML
SEMARANG terdiri atas tiga unsur yaitu Dewan Pelindung, Dewan Pembina dan Dewan Pengurus.
Pasal
10
ANGGOTA
1.
Anggota HML SEMARANG merupakan unsur
tertinggi.
2. Kedaulatan
tertinggi dilaksanakan melalui mekanisme Rapat Umum Anggota.
3. Persyaratan
keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal
11
RAPAT
UMUM ANGGOTA
1. Rapat
Umum Anggota ( RUA )
merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan HML
SEMARANG.
2. Rapat
Umum Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah
dari jumlah anggota ditambah satu.
3. Keputusan
Rapat Umum Anggota ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
4. Dalam
hal cara tersebut dalam ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang hadir ditambah satu.
5. Rapat
Umum Anggota dapat diselenggarakan setiap saat apabila diperlukan, dan diusulkan oleh
sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
6. Rapat
Umum Anggota diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam 1 (satu) tahun.
7. Rapat
Umum Anggota berwenang :
a. Menyusun,
mengubah, menetapkan, dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Memilih
dan memberhentikan Dewan Pembina dan Dewan Pengurus.
c. Mengesahkan
program kerja.
Pasal 12
DEWAN
PELINDUNG
DAN DEWAN PEMBINA
1. Dewan
pelindung adalah bupati Lamandau
dan DPRD Lamandau.
2. Dewan Pembina adalah orang yang di tunjuk dan di minta oleh kepengurusan dalam
rapat umum anggota.
3.
Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan
tanggung jawab Dewan Pembina diatur
di dalam Anggaran Rumah Tangga.
4.
Dewan Pembina berfungsi sebagai pembina
yang memberi wawasan, pertimbangan, dan arahan.
5.
Keputusan Dewan Pembina diambil melalui
Rapat Dewan Pembina.
Pasal
13
DEWAN PENGURUS
1.
Dewan pengurus merupakan lembaga
operasional.
2.
Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan
tanggung jawab Dewan pengurus diatur
di dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.
Dewan pengurus berfungsi sebagai
koordinator dan pelaksana kegiatan.
4. Dewan
pengurus dipimpin oleh seorang Ketua yang di bantu oleh sekertaris dan bendahara yang
pemilihannya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
BIDANG-BIDANG KEPENGURUSAN
1.
Bidang
Ekonomi
2.
Bidang
Kerohanian
3.
Bidang
Hubungan Masyarakat ( HUMAS)
4.
Bidang
Olahraga dan Budaya
5.
Bidang Pemerhati Organisasi
Pasal
15
LAPORAN PETANGGUNG
JAWABAN DEWAN
PENGURUS
Laporan
perkembangan organisasi dan pertanggungjawaban aset disampaikan oleh Dewan Pengurus
kepada Anggota melalui Rapat Umum
Anggota
yang dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah total anggota ditambah 1
(satu).
Pasal
16
PERUBAHAN
DAN PENAMBAHAN
Perubahan
dan atau penambahan ketentuan Anggaran Dasar dilakukan dan disahkan melalui Rapat Umum Anggota
yang secara khusus diselenggarakan
untuk
maksud tersebut.
Pasal
17
PERATURAN
PERALIHAN
Segala
sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, atau di dalam Anggaran Rumah Tangga
nantinya, akan diputuskan melalui
Rapat
Umum Anggota dan akan dimasukan ke dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kepengurusan selanjutnya.
Pasal
18
PENUTUP
Anggaran
Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : SEMARANG
pada
tanggal : 9 April 2014
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
(ART)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
PERSYARATAN
1.
Seluruh
mahasiswa Lamandau yang menempuh pendidikan di kota Semarang
merupakan anggota
HML SEMARANG.
Pasal
2
TATA
CARA
Untuk
menjadi Anggota diwajibkan:
1.
Mengisi formulir berisi pernyataan
menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
HML SEMARANG.
2.
Melengkapi dokumen dan persyaratan
administrasi yang ditetapkan.
Pasal
3
JENIS
KEANGGOTAAN
Menurut
jenisnya, status keanggotaan dapat dibedakan menjadi :
1. Anggota
biasa merupakan anggota di
luar kepengurusan
2.
Anggota kepengurusan merupakan anggota yang masuk dalam
struktur kepengurusan.
Pasal
4
KEWAJIBAN
ANGGOTA
Setiap
Anggota berkewajiban :
a.
Menjaga nama baik bangsa Indonesia;
b.
Menjaga nama baik HML SEMARANG;
c.
Menghormati hukum nasional Indonesia dan hukum setempat;
d.
Mentaati peraturan HML SEMARANG;
e.
Mendukung program HML SEMARANG;
f.
Menghindarkan diri dari setiap perbuatan yang dapat merugikan HML SEMARANG;
g.
Membayar iuran keanggotaan HML SEMARANG.
Pasal
5
HAK
ANGGOTA
Setiap
Anggota memiliki hak:
a.
Mengajukan pendapat, usul dan saran secara lisan dan atau tertulis;
b.
Memilih dan dipilih menjadi pengurus;
c.
Mendapatkan perlindungan dan perlakuan sama berdasarkan prinsip kesetaraan;
d.
Berpartisipasi pada kegiatan HML SEMARANG.
BAB II
LARANGAN
DAN BATASAN
Pasal
6
Setiap
anggota dilarang :
a.
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
AD/ART dan peraturan HML SEMARANG lainnya;
b.
Menimbulkan suasana tidak sehat yang
dapat merusak persatuan dan kerukunan;
c.
Menghasut, menimbulkan kebencian,
permusuhan dan atau perpecahan;
d.
Menghalangi dan atau menghambat program
kerja HML SEMARANG.
BAB III
SANKSI
Pasal
7
Jenis
sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dapat berupa:
a.
Peringatan secara Lisan, dan atau
b.
Peringatan secara Tertulis.
c. Diberhentikan secara tidak hormat menjadi anggota HML
SEMARANG.
AKHIR
KEANGGOTAAN
Pasal
8
Status
Keanggotaan berakhir dan atau dapat dibatalkan karena:
a.
Atas permintaan sendiri;
b.
Pindah domisili;
c.
Meninggal dunia;
d.
Diberhentikan secara tidak
hormat.
BAB IV
PEMILIHAN
KETUA DEWAN PENGURUS
DAN
PEMBENTUKAN JAJARAN KERJA
Pasal
9
1.
Ketua Dewan pengurus dipilih oleh
Anggota melalui Rapat Umum Anggota yang
diselenggarakan
untuk maksud tersebut.
2.
Ketua Dewan pengurus terpilih, membentuk
jajaran kerja pelaksana tugas-tugas
organisasi.
3. Ketua dewan pengurus hanya di pilih untuk 1 periode
kepengurusan.
BAB V
MASA
DAN FUNGSI
KEPENGURUSAN
Pasal
10
1.
Anggota Dewan Pembina dan Dewan pengurus
diangkat untuk masa tugas 2
(dua) tahun.
2. Pengurus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat berdasarkan Surat Ketetapan dalam Rapat anggota (RAU).
Pasal 11
1.
Ketua
Umum: Sebagai pimpinan tertinggi dalam Organisasi HML Semarang dan mengatur
seluruh roda organisasi.
2.
Sekretaris
Umum : Sebagai pemegang administrasi kepengurusan dan mengatur seluruh
kepentingan administrative HML Semarang, serta menggantikan ketua umum apabila
berhalangan.
3.
Bendahara Umum : Sebagai Mengatur keuangan HML
Semarang dan membuat transparansi keuangan serta menggantikan ketua umum dan
sekretaris umum apabila berhalangan.
4.
Bidang
Ekonomi : Melakukan usaha-usaha yang
menguntungkan organisasi untuk pemasukan keuangan organisasi yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Bidang
Kerohanian : Mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan dalam membantu
program kerja kepengurusan serta bertanggungjawab kepada sekretaris dan ketua
umum.
6.
Bidang
Hubungan Masyarakat ( HUMAS) : Melakukan Hubungan eksternal maupun internal
terhadap lembaga diluar HML Semarang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi
sebagai penghubung HML dan lembaga lain serta bertanggungjawab kepada
sekretaris dan ketua umum.
7.
Bidang
Olahraga dan Budaya : Mengadakan kegiatan-kegiatan olahraga, mengikuti
kegiatan-kegiatan olahraga eksternal maupun internal. Dan berusaha
memperkenalkan budaya-budaya kabupaten Lamandau kepada masyarakat di Semarang.
BAB VI
LAPORAN
PERTANGGUNGAN JAWAB
Pasal
12
Dalam
upaya mewujudkan profesionalisme dan transparansi, Dewan pengurus, menyampaikan
Laporan Pelaksanaan Program dan Tugas melalui Rapat Umum Anggota.
Laporan
Dewan pengurus pada pokoknya berisi informasi tentang:
a.
Perkembangan organisasi;
b.
Pelaksanaan program dan kegiatan;
c.
Pertanggungjawaban keuangan organisasi.
BAB VII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
13
1.
Perubahan ketentuan Anggaran Rumah
Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Anggota yang secara khusus
diselenggarakan untuk maksud tersebut.
2.
Perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1)
hanya dapat dilakukan bila terdapat alasan nyata yang menyebabkan perlunya
perubahan.
BAB VIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
14
1.
Segala sesuatu yang tidak atau belum
cukup diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga.
2.
Semua peraturan yang ada tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal
15
Atribut HML SEMARANG terdiri dari :
1.
Pakaian seragam resmi kepengurusan.
2.
Lambang Organisasi.
3.
Bendera organisasi.
4.
Kartu tanda
anggota organisasi
BAB X
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 16
Makna
dari segi bentuk :
- Bentuk dasar : mengadaptasi dari lambang kabupaten Lamandau yang
berarti bahwa HML Semarang berada di bawah naungan pemerintah Kabupaten
Lamandau.
- Lima cabang bintang : bahwa HML Semarang dalam menjalankan organisasinya
berlandaskan kepada lima asas pancasila.
3. Lingkaran : menandakan bahwa tali silaturahmi
yang tidak akan pernah
terputus.
4. Mandau & Tameng : bahwa HML Semarang tidak hanya bersifat modern,
namun juga membudaya dan
akan berusaha memperkenalkan kebudayaan kabupaten Lamandau kepada
masyarakat luas.
5. Tulisan HMLS di dalam lingkaran : bahwa HMLS akan
dibangun bersama-sama oleh para anggota tanpa adanya eliminasi pendapat maupun
saran dari anggotanya.
Makna dari segi warna :
1. Biru muda : melambangkan kesejukan para anggota nya
sehingga bisa lebih menikmati dalam menjalankan organisasi HML Semarang.
2. Putih : kesucian hati para anggotanya yang juga
menganut sila ketuhanan yang maha esa.
3. Merah : melambangkan keberanian,kreatif, serta rasa
peduli yang tinggi terhadap organisasi.
4. Hijau-kuning : karakter yang berbeda-beda dari para
anggotanya namun di satukan dalam satu wadah yang dinamakan HML Semarang.
BAB XII
PENUTUP
Pasal
17
Anggaran
Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : SEMARANG
Pada tanggal :
9 April 2014
Langganan:
Postingan (Atom)