ANGGARAN
RUMAH TANGGA
(ART)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
PERSYARATAN
1.
Seluruh
mahasiswa Lamandau yang menempuh pendidikan di kota Semarang
merupakan anggota
HML SEMARANG.
Pasal
2
TATA
CARA
Untuk
menjadi Anggota diwajibkan:
1.
Mengisi formulir berisi pernyataan
menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
HML SEMARANG.
2.
Melengkapi dokumen dan persyaratan
administrasi yang ditetapkan.
Pasal
3
JENIS
KEANGGOTAAN
Menurut
jenisnya, status keanggotaan dapat dibedakan menjadi :
1. Anggota
biasa merupakan anggota di
luar kepengurusan
2.
Anggota kepengurusan merupakan anggota yang masuk dalam
struktur kepengurusan.
Pasal
4
KEWAJIBAN
ANGGOTA
Setiap
Anggota berkewajiban :
a.
Menjaga nama baik bangsa Indonesia;
b.
Menjaga nama baik HML SEMARANG;
c.
Menghormati hukum nasional Indonesia dan hukum setempat;
d.
Mentaati peraturan HML SEMARANG;
e.
Mendukung program HML SEMARANG;
f.
Menghindarkan diri dari setiap perbuatan yang dapat merugikan HML SEMARANG;
g.
Membayar iuran keanggotaan HML SEMARANG.
Pasal
5
HAK
ANGGOTA
Setiap
Anggota memiliki hak:
a.
Mengajukan pendapat, usul dan saran secara lisan dan atau tertulis;
b.
Memilih dan dipilih menjadi pengurus;
c.
Mendapatkan perlindungan dan perlakuan sama berdasarkan prinsip kesetaraan;
d.
Berpartisipasi pada kegiatan HML SEMARANG.
BAB II
LARANGAN
DAN BATASAN
Pasal
6
Setiap
anggota dilarang :
a.
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
AD/ART dan peraturan HML SEMARANG lainnya;
b.
Menimbulkan suasana tidak sehat yang
dapat merusak persatuan dan kerukunan;
c.
Menghasut, menimbulkan kebencian,
permusuhan dan atau perpecahan;
d.
Menghalangi dan atau menghambat program
kerja HML SEMARANG.
BAB III
SANKSI
Pasal
7
Jenis
sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dapat berupa:
a.
Peringatan secara Lisan, dan atau
b.
Peringatan secara Tertulis.
c. Diberhentikan secara tidak hormat menjadi anggota HML
SEMARANG.
AKHIR
KEANGGOTAAN
Pasal
8
Status
Keanggotaan berakhir dan atau dapat dibatalkan karena:
a.
Atas permintaan sendiri;
b.
Pindah domisili;
c.
Meninggal dunia;
d.
Diberhentikan secara tidak
hormat.
BAB IV
PEMILIHAN
KETUA DEWAN PENGURUS
DAN
PEMBENTUKAN JAJARAN KERJA
Pasal
9
1.
Ketua Dewan pengurus dipilih oleh
Anggota melalui Rapat Umum Anggota yang
diselenggarakan
untuk maksud tersebut.
2.
Ketua Dewan pengurus terpilih, membentuk
jajaran kerja pelaksana tugas-tugas
organisasi.
3. Ketua dewan pengurus hanya di pilih untuk 1 periode
kepengurusan.
BAB V
MASA
DAN FUNGSI
KEPENGURUSAN
Pasal
10
1.
Anggota Dewan Pembina dan Dewan pengurus
diangkat untuk masa tugas 2
(dua) tahun.
2. Pengurus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat berdasarkan Surat Ketetapan dalam Rapat anggota (RAU).
Pasal 11
1.
Ketua
Umum: Sebagai pimpinan tertinggi dalam Organisasi HML Semarang dan mengatur
seluruh roda organisasi.
2.
Sekretaris
Umum : Sebagai pemegang administrasi kepengurusan dan mengatur seluruh
kepentingan administrative HML Semarang, serta menggantikan ketua umum apabila
berhalangan.
3.
Bendahara Umum : Sebagai Mengatur keuangan HML
Semarang dan membuat transparansi keuangan serta menggantikan ketua umum dan
sekretaris umum apabila berhalangan.
4.
Bidang
Ekonomi : Melakukan usaha-usaha yang
menguntungkan organisasi untuk pemasukan keuangan organisasi yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Bidang
Kerohanian : Mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan dalam membantu
program kerja kepengurusan serta bertanggungjawab kepada sekretaris dan ketua
umum.
6.
Bidang
Hubungan Masyarakat ( HUMAS) : Melakukan Hubungan eksternal maupun internal
terhadap lembaga diluar HML Semarang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi
sebagai penghubung HML dan lembaga lain serta bertanggungjawab kepada
sekretaris dan ketua umum.
7.
Bidang
Olahraga dan Budaya : Mengadakan kegiatan-kegiatan olahraga, mengikuti
kegiatan-kegiatan olahraga eksternal maupun internal. Dan berusaha
memperkenalkan budaya-budaya kabupaten Lamandau kepada masyarakat di Semarang.
BAB VI
LAPORAN
PERTANGGUNGAN JAWAB
Pasal
12
Dalam
upaya mewujudkan profesionalisme dan transparansi, Dewan pengurus, menyampaikan
Laporan Pelaksanaan Program dan Tugas melalui Rapat Umum Anggota.
Laporan
Dewan pengurus pada pokoknya berisi informasi tentang:
a.
Perkembangan organisasi;
b.
Pelaksanaan program dan kegiatan;
c.
Pertanggungjawaban keuangan organisasi.
BAB VII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
13
1.
Perubahan ketentuan Anggaran Rumah
Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Anggota yang secara khusus
diselenggarakan untuk maksud tersebut.
2.
Perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1)
hanya dapat dilakukan bila terdapat alasan nyata yang menyebabkan perlunya
perubahan.
BAB VIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
14
1.
Segala sesuatu yang tidak atau belum
cukup diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga.
2.
Semua peraturan yang ada tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal
15
Atribut HML SEMARANG terdiri dari :
1.
Pakaian seragam resmi kepengurusan.
2.
Lambang Organisasi.
3.
Bendera organisasi.
4.
Kartu tanda
anggota organisasi
BAB X
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 16
Makna
dari segi bentuk :
- Bentuk dasar : mengadaptasi dari lambang kabupaten Lamandau yang
berarti bahwa HML Semarang berada di bawah naungan pemerintah Kabupaten
Lamandau.
- Lima cabang bintang : bahwa HML Semarang dalam menjalankan organisasinya
berlandaskan kepada lima asas pancasila.
3. Lingkaran : menandakan bahwa tali silaturahmi
yang tidak akan pernah
terputus.
4. Mandau & Tameng : bahwa HML Semarang tidak hanya bersifat modern,
namun juga membudaya dan
akan berusaha memperkenalkan kebudayaan kabupaten Lamandau kepada
masyarakat luas.
5. Tulisan HMLS di dalam lingkaran : bahwa HMLS akan
dibangun bersama-sama oleh para anggota tanpa adanya eliminasi pendapat maupun
saran dari anggotanya.
Makna dari segi warna :
1. Biru muda : melambangkan kesejukan para anggota nya
sehingga bisa lebih menikmati dalam menjalankan organisasi HML Semarang.
2. Putih : kesucian hati para anggotanya yang juga
menganut sila ketuhanan yang maha esa.
3. Merah : melambangkan keberanian,kreatif, serta rasa
peduli yang tinggi terhadap organisasi.
4. Hijau-kuning : karakter yang berbeda-beda dari para
anggotanya namun di satukan dalam satu wadah yang dinamakan HML Semarang.
BAB XII
PENUTUP
Pasal
17
Anggaran
Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : SEMARANG
Pada tanggal :
9 April 2014